SK Tim Penyusun LKJIP Kec Bringin Tahun 2026 atas Kinerja Tahun 2025
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Kecamatan Bringin Tahun 2025 ini dapat disusun dan diselesaikan dengan baik.
LKJIP Kecamatan Bringin Tahun 2025 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Kecamatan sebagai perangkat daerah kepada Pemerintah Kabupaten serta kepada masyarakat, atas pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025. Penyusunan laporan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan ini memuat capaian kinerja berdasarkan perjanjian kinerja periode Renstra 2021-2026 dan perjanjian kinerja periode Renstra 2025-2029 yang telah ditetapkan, evaluasi terhadap target yang telah direncanakan, serta analisis atas keberhasilan maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan. Melalui laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang transparan, akuntabel, dan terukur mengenai kinerja Kecamatan Bringin selama Tahun 2025.
Kami menyadari bahwa penyusunan LKJIP ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang.
Akhirnya, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pelaksanaan program serta kegiatan Kecamatan Tahun 2025. Semoga laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima.






Users Today : 94
This Month : 2136
This Year : 12215
Total Users : 123351