INFORMASI DIKECUALIKAN

 

 

No Konten Informasi Dasar Hukum Konsekuensi atau Pertimbangan bagi Publik Jika dibuka Konsekuensi atau Pertimbangan bagi Publik Jika ditutup Jangka Waktu
1 Biodata Elektronik PNS UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h Mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia Melindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia Tidak Terbatas
2 Kearsipan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 Arsip Terjaga Dengan Baik Tidak Terbatas
3 Data Identitas Pengadu atau Pelapor Pasal 17 huruf a dan huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Menjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian aduan & Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Tidak Terbatas
4 Data Intelijen Potensi Konflik Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf c angka 2 Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara Menjaga pertahanan dan keamanan negara 5 Tahun