No | Konten Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi atau Pertimbangan bagi Publik Jika dibuka | Konsekuensi atau Pertimbangan bagi Publik Jika ditutup | Jangka Waktu |
1 | Biodata Elektronik PNS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | Melindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | Tidak Terbatas |
2 | Kearsipan | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 | – | Arsip Terjaga Dengan Baik | Tidak Terbatas |
3 | Data Identitas Pengadu atau Pelapor | Pasal 17 huruf a dan huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan | Menjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian aduan & Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan | Tidak Terbatas |
4 | Data Intelijen Potensi Konflik | Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf c angka 2 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Menjaga pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun |